Sabtu, 14 Oktober 2017

Dokter Hewan Tugas dan Wewenang

Lombok memiliki potensi pariwisata dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Beberapa tahun terakhir ini pertumbuhan pariwisata dan ekonomi di Lombok tampak meningkat perkembangannnya. 

Semisal kita lihat dengan adanya pembangunan Islamic Centre yang merupakan ikon pulau Lombok semakin mencirikan Lombok sebagai Pulau Seribu Masjid.

Selain itu banyak juga sekarang dijumpai pemilik hewan kesayangan seperti anjing, kucing, kelinci, burung atau lainnya. Dengan maraknya kepemilikan hewan kesayangan semakin banyak dibutuhkan layanan Dokter Hewan. 

Dokter hewan di Lombok diwadahi dalam suatu Perhimpunan yang disebut Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang NTB 1. Perhimpunan ini beranggotakan seluruh dokter hewan di Pulau Lombok. 

Mungkin ada yang belum tahu apa saja tugas dan wewenang Dokter Hewan Indonesia :

Apa saja tugas dan wewenang dokter hewan?


Adapun Tugas dan wewenang Dokter Hewan adalah :

·         Melindungi kehidupan/kesehatan hewan dan resiko yang di timbulkan dari masuk, berkembang atau menyebarnya hama, penyakit, organisme penyebar penyakit.

·         Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang di timbulkan oleh bahan tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam.

·         Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa oleh hewan, produknya, masuknya, berkembangnya, dan menyebarnya hama penyakit.

·         Mencegah berkembangnya hama penyakit.

Adapun cara pencegahan penyakit yang dapat dilakukan oleh dokter hewan adalah dengan :
·         Melakukan Pemeliharaan kesehatan hewan. Dokter hewan telah dibekali seperangkat pengetahuan untuk melakukan perawatan hewan untuk mencegah terjadinya penyakit.

·         Pengawasan lalu lintas hewan. Dokter hewan mengawasi perpindahan hewan dari suatu daerah ke daerah lain, sehingga penyebaran penyakit dapat di tanggulangi.

·         Melakukan karantina pada hewan mengidap penyakit atau atau pada kondisi tertentu, karena di khawatirkan akan menularkan atau menyebarkan penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar