Senin, 25 Maret 2013

Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Medik Veteriner


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  16  TAHUN  2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS
BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER,
PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : 
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuaidengan beban kerja dan tanggung jawabpekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan JabatanFungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan;  

Mengingat  :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32); 
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121); 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 
6.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peratura Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN.  

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.  Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.  Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.  Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan  Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan. 

Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan 
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara  sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
1.  Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan; 
2.  Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                                             
                                                                                      Ditetapkan di Jakarta pada tanggal  1 Maret 2013
                                                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                      ttd.
                                                                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal  6 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2013  NOMOR  42

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,



Siswanto Roesyidi 



LAMPIRAN V PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR     :  16  TAHUN  2013
TANGGAL  :  1  MARET  2013


TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER
JABATAN FUNGSIONAL     JENJANG JABATAN     BESARNYA TUNJANGAN 
Medik Veteriner Utama                                                    Rp 1.560.000,00
Medik Veteriner Madya                                                   Rp 1.350.000,00
Medik Veteriner Muda                                                     Rp 1.080.000,00

Medik Veteriner Pertama                                                 Rp     540.000,00


                                                                         
                                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                        ttd.
                                                                                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Siswanto Roesyidi
 

LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR     :  16  TAHUN  2013
TANGGAL  :  1  MARET  2013


TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER
JABATAN FUNGSIONAL                    JENJANG JABATAN          BESARNYA TUNJANGAN 
Paramedik Veteriner Penyelia                                                               Rp  810.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan                                              Rp  480.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana                                                            Rp  360.000,00

Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula                                                Rp  300.000,00



                                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                          ttd.

                                                                                          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

           ttd.

Siswanto Roesyidi
 

Duhai Ibu dan Papa.......



Duhai orangtua......

1) Jangan pukul anak dari lutut keatas

2) Jangan gunakan tangan/anggota tubuh kita utk memukul anak dengan tangan dan jangan sesekali menampar anak pakai tangan kita. nanti anak jadi bertambah degil dan nakal dan tak boleh control

3) Rotan/pukul anak di telapak kakinya . Secara saintifiknya ada kaitan dengan refleksologi dan merangsang ke bahagian otak

...Sabda Rasulullah s.a.w.

“Berguraulah dengan anak kamu kala usianya satu hingga tujuh tahun. Berseronok dengan mereka, bergurau hingga naik atas belakang pun tak apa. Jika suka geletek, kejar atau usik anak asalkan hubungan rapat. Lepas tujuh hingga 14 tahun kita didik dan ajar, kalau salah pukullah dia (sebagai pengajaran)”

4) Mulakanlah hidup anak anda dengan nama panggilan yang baik. Nama panggilan yang kurang baik akan menyebabkan anak anda malu dan merasa rendah diri. (Dalam Islam sendiri nama panggilan yang baik adalah digalakkan).

5) Berikan anak anda pelukkan setiap hari (Kajian menunjukkan anak yang dipeluk setiap hari akan mempunyai kekuatan IQ yg lebih kuat daripada anak yang jarang dipeluk)

6) Pandanglah anak anda dengan pandangan kasih sayang (Pandangan ini akan membuatkan anak anda lebih yakin diri apabila berhadapan dengan persekitaran)

7) Berikan peneguhan setiap kali anak anda berbuat kebaikan (Berilah pujian, pelukkan, ciuman, hadiah ataupun sekurang-kurangnya senyuman untuk setiap kebaikan yang dilakukannya).

8) Janganlah mengharapkan anak anda yang belum matang itu melakukan sesuatu perbuatan baik secara berterusan, mereka hanya kanak-kanak yang sedang berkembang. Perkembangan mereka buatkan mereka ingin mengalami setiap perkaratermasuklah berbuat silap.

9) Apabila anda berhadapan dengan masalah kerja dan keluarga,pilihlah keluarga (Seorang penulis menyatakan anak-anak terus membesar. Masa itu terus berlalu dan tak akan kembali).

10) Di dalam membesarkan dan mendidik anak-anak, janganlah tuan/puan mengeluh. Keluhan akan membuatkan anak-anak merasakan diri mereka beban.

11) Dengarlah cerita anak anda, cerita itu tak akan dapat anda dengari lagi pada masa akan datang. Tunggu giliran anda untuk bercakap (Ini akan mengajar anak anda tentang giliran untuk bercakap)

12) Tenangkan anak anda setiap kali mereka memerlukannya.

13) Tunjukkan kepada anak anda bagaimana cara untuk menenangkan diri. Mereka akan menirunya.

14) Buatkan sedikit persediaan untuk anak-anak menyambut harijadinya. Sediakanlah hadiah harijadi yang unik walaupun harganya murah. Keunikan akan membuatkan anak anda belajar menghargai. (Anak2 yg dtg daripada persekitaran yang menghargai akan belajar menghargai orang lain).

15) Kemungkinan anak kita menerima pengajaran bukan pada kali pertama belajar. Mereka mungkin memerlukan kita mengajar mereka lebih daripada sekali.

16) Luangkanlah masa bersama anak anda diluar rumah, peganglah tangan anak-anak apabila anda berjalan dengan mereka. Mereka tentu akan merasa kepentingan kehadiran mereka dalam kehidupan anda suami isteri.

17) Dengarlah mimpi ngeri anak-anak anda. Mimpi ngeri mereka adalah begitu real dalam dunia mereka.

18) Hargailah permainan kesayangan anak anda. Mereka juga dalam masa yang sama akan menghargai barang-barang kesayangan anda. Elakkan daripada membuang barang kesayangan mereka walaupun sudah rosak. Mintalah kebenaran mereka sebelum berbuat demikian.

19) Janganlah membiarkan anak-anak anda tidur tanpa ciuman selamat malam,

20) Terimalah yang kadangkala anda bukanlah ibubapa yang sempurna. Ini akan mengurangkan stress menjadi ibu bapa.

21) Jangan selalu membawa bebanan kerja pejabat ke rumah. Anak-anak akan belajar bahawa kerja pejabat selalunya lebih penting daripada keluarga.

22) Anak menangis untuk melegakan keresahan mereka tetapi kadangkala cuma untuk sound effect sahaja. Bagaimanapun dengarilah mereka, dua puluh tahun dari sekarang anda pula yang akan menangis apabila rumah mula terasa sunyi. Anak-anak anda mula sibuk mendengar tangisan anak mereka sendiri.

“Anak- Anak ibarat kain putih. Ibu bapa lah yang mencorakkannya menjadi yahudi, nasrani atau majusi”

Sabar....bukan berarti kalah.



Tak usah marah jika orang lain mengkritik kita.Karena kritikan itu adalah sebuah peringatan berharga andai kita mampu mengambil sisi baiknya.Maka jawablah kritikan itu dengan perbaikan dalam tindakan nyata..

Jika orang lain berani bersikap kasar terhadap kita,maka kita harus berani bersikap lapang dada agar rasa sakit tidak hinggap dalam hati..

Tak usah meradang tatkala orang lain mencela selama kita berada di jalan yang benar.Karena orang yang suka mencela belum tentu lebih baik daripada yang dicela..

Tak usah menghamburkan waktu dan energi untuk orang yang tidak mampu menjaga hati kita.Karena sudah tabiat manusia hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa peduli bagaimana sakitnya jika orang lain terluka..

Tatkala kita renungkan,cara yang paling mudah menjaga hati orang lain adalah menjaga kata-kata.Kita mungkin sulit menjaga hati orang lain,tapi kita mampu menjaga lisan kita..

Berbicaralah jika perlu,dan diamlah jika itu lebih baik.Karena semakin banyak berbicara semakin banyak khilaf dan mungkin menyakitkan hati.

“Sungguh,ujung lidah itu lebih tajam daripada ujung pena”.Akibat perkataan itu lebih menyakitkan daripada tergores luka